Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Laut

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah, maka perlu didukung dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah;
  2. bahwa penataan organisasi perangkat daerah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Laut;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bupati dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari Unsur Staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam Sekretariat, Unsur Pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, Unsur Perencanaan diwadahi dalam bentuk Badan, Unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yan bersifat spesifik diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah serta unsur pelaksana urusan daerah diwadahi dalam Dinas Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut

Nomor
2 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Staf Ahli Kabupaten Banggai Laut

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
24 Juni 2015

Berlaku Tanggal
24 Juni 2015

Sumber
LD.2015/NO.2, TLD NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (149.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar