Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan sebagai bagian dari pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah, maka perlu didukung dengan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dan Kelurahan;
  2. bahwa penataan Organisasi Perangkat Daerah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  3. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Banggai laut;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kecamatan dipimpin oleh Camat yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat dibantu oleh perangkat Kecamatan yang terbagi dalam sub-sub bagian dan seksi-seksi yang bertanggungjawab kepada Camat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah dibantu oleh perangkat Kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati, Lurah di bantu oleh perangkat Kelurahan yang terbagi dari seksi-seksi yang bertanggungjawab kepada Lurah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
24 Juni 2015

Berlaku Tanggal
24 Juni 2015

Sumber
LD.2015/NO.5, TLD NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (151.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar