Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pemotongan Ternak Sapi pada Rumah Potonghewan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 44 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin pangan asal hewan khususnya karkas, daging, dan jeroan ternak sapi yang aman, sehat, utuh dan halal;
- bahwa kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk zoonosis dan/atau penyakit yang ditularkan melalui daging (meat borne disease) yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan;
- bahwa dalam rangka untuk mencukupi ketersediaan bibit ternak dan untuk mengendalikan pemotongan ternak sapi produktif;
- bahwa dalam rangka menjamin prinsip-prinsip kesejahteraan hewan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemotongan Ternak Sapi pada Rumah Potong Hewan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 44 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemotongan Ternak Sapi pada Rumah Potong Hewan. Ruang lingkup Peraturan Bupati meliputi penyelenggaraan dan pengawasan pemotongan hewan termasuk pemeriksaan sebelum dan sesudah di potong, pelarangan pemotongan betina produktif, pengawasan disitribusi daging, ketentuan dan syarat bagi pengusaha daging, Pembinaan, pengawasan. serta memuat:
sanksi administrasi, penyidikan dan ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.