Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka
Nomor
4 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2011
Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
LD No.1 Seri B 2011
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 20 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1985 tentang Retribusi Pasar Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Plat Nomor Rumah Penduduk dan Bagunan Gedung Lainnya
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pungutan Biaya Administrasi (Leges)
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perubahan atas eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 08 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.