Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk mewujudkan pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam pembentukan produk hukum untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka diperlukan penjabaran lebih lanjut tentang Pembentukan Produk Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka

Nomor
4

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2014

Berlaku Tanggal
01 Juli 2014

Sumber
LD No.4 Seri D 2014/NOREG 2.1/2014

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar