Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan dalam rangka menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan, serta meminimalisasi pencemaran lingkungan khususnya polusi udara yang bersumber dari kendaraan bermotor. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah berkaitan dengan kewenangan daerah di bidang Pengujian Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini maka perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup;
pengujian kendaraan bermotor;
UPT;
Tenaga Penguji;
uji berkala;
fasilitas dan peralatan PKB;
prosedur dan tata cara uji berkala;
bukti lulus uji;
permohonan keberatan;
pemeriksaan dan pengawasan operasional;
penyidikan;
serta ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.