Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mendukung Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan yang salah satunya penghapusan retribusi dan pungutan yang membebani nelayan, serta menindaklanjuti Surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : B.636/MEN-KP/XI/2009, hal Penghapusan Retribusi dan Pungutan Hasil Perikanan Dalam Rangka Usaha Nelayan, maka pungutan terhadap nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dalam wilayah Kabupaten Bangka Tengah yang telah dilaksanakan perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab. Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.