Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sumber daya perikanan dan kelautan merupakan bagian dari kekayaan daerah yang sudah semakin terbatas sehingga perlu dimanfaatkan dan dikelola, dibina dan diawasi oleh Pemerintah Daerah dalam upaya pencapaian kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan prinsip kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:
- Sumber hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- 21 1992
- 6 1996
- 23 1997
- 15 1997
- 27 2000
- 5 2003
- 10 2004
- 31 2004
- 32 2004
- 33 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
- 79 2005
- 38 2007
- Permen Kelautan dan Perikanan Nomor Per.05/Men/2008
- Peraturan Daerah Kab. Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II AZAS DAN TUJUAN BAB III JENIS USAHA DAN JENIS PERIZINAN BAB IV KEWENANGAN PENERBITAN IZIN BAB V TATA CARA PENERBITAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN BAB VI MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN BAB VII PENGGUNAAN ALAT TANGKAP BAB VIII BERAKHIRNYA IZIN BAB IX LARANGAN BAB X PENYIDIKAN BAB XI SANKSI BAB XII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.