Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjanegara Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan efek jera kepada seseorang atau badan yang memproduksi, mengoplos, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menjamu atau mengkonsumsi, memiliki, menyimpan atau menguasai khamar atau minuman beralkohol, perlu memberikan sanksi yang lebih berat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
  9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
  15. Peraturan Daerah Kab Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002
  16. Peraturan Daerah Kab Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2016

Dalam peraturan ini diatur mengani perubahan beberapa ketentuan Pasal 9 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar atau Minuman Beralkohol

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjanegara Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2019

Berlaku Tanggal
09 Januari 2019

Sumber
LD No. 4/ 2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (102.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar