Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Banyuwangi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861)
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Daerah.
1. Tujuan pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal adalah untuk menarik dan merangsang minat penanam modal untuk melakukan penanaman modal di daerah dalam rangka menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah;
2. Penanaman modal yang memenuhi asas dan sasaran dalam penanaman modal di Daerah, diberikan prioritas untuk menerima berbagai bentuk pelayanan percepatan penanaman modal. Pelayanan percepatan penanaman modal diberikan dalam bentuk dukungan infrastruktur yang diperlukan dalam pengembangan penanaman modal, akses informasi yang memadai, dan dukungan sumber daya yang mempercepat realisasi penanaman modal;
3. Pemerintah Daerah mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam penanaman modal, baik yang mensyaratkan atau yang tidak mensyaratkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi;
4. Bupati melakukan koordinasi pengembangan dan percepatan penanaman modal meliputi penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian percepatan penanaman modal;
5. Setiap penanaman modal yang telah mendapat persetujuan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing, baik yang masih dalam tahap pembangunan maupun yang telah berproduksi, diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diisi secara lengkap dan benar serta menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya, dengan menggunakan Formulir LKPM.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.