Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan pengejewantahan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar sebagai warga negara, perlu diselenggarakan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerabahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan Peraturan Daerah dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi petani, peternak, pekebun, pembudi daya ikan dan nelayan yang ada di Daerah;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Petani, maka perlu diselenggarakan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerabahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Nomor
5

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
08 Oktober 2019

Sumber
LD.2019/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar