PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kekayaan sumber daya alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan menyediakan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Nomor
10
Tahun
2018
Tentang
Perda Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2018
Berlaku Tanggal
07 Desember 2018
Sumber
LD.2018/10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.