Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin standar keamanan kendaraan bermotor, , maka setiap kendaraan perlu diuji kelaikannya. Untuk tertib danlancarnya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Permenhub Nomor 133 Tahun 2015
  11. Permenhub Nomor 156 Tahun 2016
  12. Peraturan Daerah Kab Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalarn penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan berrnotor di wilayah Kabupaten Barito Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
23 September 2020

Diundangkan Tanggal
25 September 2020

Berlaku Tanggal
25 September 2020

Sumber
LD.2020/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.35 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar