Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016.
Tentang Retribusi Jasa Umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Nomor
3 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Retribusi Jasa Umum
Ditetapkan Tanggal
25 September 2020
Diundangkan Tanggal
25 September 2020
Berlaku Tanggal
25 September 2020
Sumber
LD.2020/3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.