PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Perizinan Tertentu adalah salah satu sumber Pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan pembangunan Daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu;
- bahwa pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana pernyataan juga dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan, dan harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Nomor
7
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2011
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2011
Berlaku Tanggal
14 Februari 2011
Sumber
LD.2011/7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.