Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu melakukan penataan kembali kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Utara;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011.
PEMBENTUKAN;
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN;
ORGANISASI;
ESELON;
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
JABATAN FUNGSIONAL;
TATA KERJA;
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN;
PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN, DAN PERALATAN OPERASIONAL;
KERJA SAMA DAN KOORDINASI;
PEMBINAAN DAN PELAPORAN.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.