Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Kecamatan Teweh Baru Kecamatan Teweh Selatan dan Kecamatan Lahei Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan semakin pesatnya pembangunan disertai dengan peningkatan jumlah penduduk di beberapa wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Barito Utara, perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kecamatan baru dalam wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Lahei;
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menyatakan bahwa Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008.

PEMBENTUKAN KECAMATAN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
4 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pembentukan Kecamatan Teweh Baru Kecamatan Teweh Selatan dan Kecamatan Lahei Barat

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2012

Berlaku Tanggal
05 Juni 2012

Sumber
LD.2012/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (79.22 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar