Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PDAM pada Tahun 2014

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013 Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 26 Tahun 2012

Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal PDAM sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah). Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp. 23.745.597.798,76 (Dua Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah koma Tujuh Puluh Enam sen). Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka jumlah penyertaan modal daerah pada PDAM sebesar Rp. 28.745.597.798,76 (Dua Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah koma Tujuh Puluh Enam sen). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dianggarkan dalam APBD tahun Anggaran 2014.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
6 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Penambahan Penyertaan Modal pada PDAM pada Tahun 2014

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2013

Berlaku Tanggal
23 Desember 2013

Sumber
LD.2013/6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (72.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar