Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Koperasi UMKM
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa koperasi, usaha kecil mikro dan menengah di Kabupaten Barito Utara sebagai pelaku usaha, memiliki arti penting dan strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat serta sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
- bahwa pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah harus ditangani secara serius diimbangi dengan sumberdaya manusia, koperasi, usaha mikro kecil menengah yang berkemampuan, profesional dalam bidang manajemen, pemodalan, teknologi, jiwa kewirausahaan, dan kemampuan berkompetisi
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2014
KETENTUAN UMUM ;
TUJUAN DAN PRINSIF PEMBERDAYAAN ;
PELAKSANAAN KOORDINASI PEMBERDAYAAN ;
BENTUK-BENTUK PEMBERDAYAAN ;
PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA ;
KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.