Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi perlu dilakukan penyederhanaan terhadap penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, perizinan, dan nonperizinan;
  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu melakukan penataan kembali kelembagaan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Utara;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Presiden dimaksud pada huruf a, Pemerintah Daerah harus segera menyesuaikan kelembagaan di bidang perizinan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan ;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 03 Tahun 2008

PEMBENTUKAN;
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
SUSUNAN ORGANISASI;
PELIMPAHAN KEWENANGAN;
PEMBIAYAAN;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
TIM TEKNIS;
TATA KERJA;
ESELON DAN KEPEGAWAIAN;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2015

Berlaku Tanggal
23 Juli 2015

Sumber
LD.2015/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (142.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar