Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa anak merupakan Amanah dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa dimana di dalam dirinya melekat harkat dan martabet manusia seutuhnya serta merupakan tunas bangaa dan generasi penerus cita-cita perJuangan bangsa yang perlu mendapet kesempetan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar. anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan raaa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui KebiJakan Pemerintah Kabupaten di dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 16) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang No 27 Tahun 1959
- Undang-Undang No 1 Tahun 1974
- Undang-Undang No 4 Tahun 1979
- Undang-Undang No 39 Tahun 1999
- Undang-Undang No 23 Tahun 2002
- Undang-Undang No 13 Tahun 2003
- Undang-Undang No 23 Tahun 2006
- Undang-Undang No 11 Tahun 2008
- Undang-Undang No 11 Tahun 2009
- Undang-Undang No 36 Tahun 2009
- Undang-Undang No 11 Tahun 2012
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
- Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990
- Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 1 Tahun 2010
- Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 11 Tahun 2011
- Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 12 Tahun 2011
- Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 13 Tahun 2011
- Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 14 Tahun 2011
Penyelenggaraan KLA oleh Pemerintah Kabupaten dlmaksudkan untuk:
a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan bcrpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera:
b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat;
c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya;
d. mengembengkan potensi, bakat dan kreativitas anak;
e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak, dan
f. membangun sarana dan prasarana Kabupaten yang mampu memenui kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.