Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan penambahan jenis retribusi yang tergolong dalam Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
  7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KETENTUAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING;
BAB III INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB IV PEMANFAATAN;
BAB V PENYIDIKAN;
BAB VI SANKSI;
BAB VII KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2020

Berlaku Tanggal
11 Maret 2020

Sumber
LD.2020/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (190.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar