Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kemiskinan merupakan permasalahan mendesak dalam pencapaian tujuan pembangunan di Kabupaten Batang Hari oleh karena itu diperlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistemik, terpadu dan menyeluruh, agar hak-hak dasar penduduk miskin dapat terpenuhi secara layak, sehingga setiap warga dapat berpartisipasi dan menikmati hasil-hasil pembangunan. Dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2016 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013
- Peraturan Presiden No.15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai:
Penanggulangan Kemiskinan meliputi;
kewajiban dan hak;
penetapan sasaran warga miskin;
arah kebijakan, strategi dan program;
pelaksanaan dan pengawasan;
Pembiayaan, dan
peran serta masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.