Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun 2013
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan pembangunan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menegah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk PT Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung, dan untuk menunjang pendirian dan operasional PT Jamkrida perlu dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 20 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 16 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal kepada PT Jamkrida dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013. Nilai penamabahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan pengalokasian dalam dua tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.