Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 9 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Hal-hal yang diatur dalam Perda ini antara lain tentang pembentukan BUMDes, asas, tujuan dan fungsi BUMDes, tata cara pembentukan BUMDes, pengelolaan BUMDes, sifat dan wilayah usaha BUMDes, jenis usaha, permodalan dan bagi hasil usaha dan mekanisme pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.