Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pendirian Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memanfaatkan peluang perkembangan ekonomi di sektor jasa kepelabuhan dan untuk menunjang pengelolaan dan pengembangan pelabuhan di wilayah Kabupaten Belitung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan daerah perlu mendirikan Badan Usaha Pelabuhan. Sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, pendirian Badan Usaha Milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
- Permenhub Nomor PM 51 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
pendirian Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Belitong Indonesia, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan pendirian badan usaha pelabuhan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal, saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, kerjasama, penetapan dan pembagian laba bersih, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.