Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, melindungi kepentingan umum serta memelihara kelestarian lingkungan hidup yang berkeadilan, pemerintah wajib menetapkan izin gangguan yang merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Permenkominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
- PB Mendagri, Menpu, Menkominfo dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
- Pemenlh Nomor 18 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 9 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan, obyek dan subyek izin gangguan, kewajiban dan kriteria gangguan, perizinan, penyelenggaraan perizinan, retribusi izin gangguan, sanksi administratif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.