Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
- bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya maka perlu menghapus jetentuan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Selain itu juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kepastian hukum pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tingkat Diploma oleh UPTD Akademi Keperawatan serta penyelenggaraan pelayanan toilet mobil/mobil kakus dan optimalisasi pelayanan persampahan/kebersihan, perlu menambahkan obyek retribusi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 16 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan menambah satu huruf baru yaitu huruf k, menghapus ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 26, mengubah Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) huruf a, Pasal 32, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, menyisipkan satu bagian baru yaitu bagian keduabelas dan dua pasal baru yakni Pasal 22A dan Pasal 22B, Pasal 33A.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.