Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan tersedianya sarana prasarana milik pemerintah Kabupaten Belitung yang termasuk dalam obyek Retribusi Jasa Usaha, untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatannya perlu menambah dan mengubah struktur dan tarif Retribusi Jasa Usaha.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  15. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 2 Tahun 2011
  17. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 17 Tahun 2011
  18. Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 9 Tahun 2012.

Dalam Peraturan Daerah ini menambah satu huruf pada ketentuan Pasal 3 ayat (2), menambah dua ayat baru pada Pasal 4, menambah satu angka baru pada Pasal 17 ayat (2), menambah satu huruf baru pada Pasal 19 ayat (2), menambah dua ayat baru pada Pasal 20, menambah satu ayat baru pada Pasal 22, mengubah Pasal 30 huruf b angka 2, 3 dan 4 dan menambah satu huruf baru, menambah satu ayat baru pada Pasal 36, mengubah dan menambah satu butir baru Lampiran I angka romawi I.D, mengubah dan menambah satu butir baru pada Lampiran I angka romawi I.E, mengubah dan menambah satu angka baru pada Lampiran II angka romawi II.B, menghapus dan menambah satu butir baru pada Lampiran III angka romawi III.A,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
4 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2015

Diundangkan Tanggal
22 Juli 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (177.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar