Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Produk hukum daerah merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus dilakukan secara terencana, tepadu dan sistematis serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dengan demikian perlu adanya suatu pedoman pembentukan produk hukum daerah pada setiap tahapannya mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014
  9. PB Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan pembentukan produk hukum daerah, asas-asas pembentukan produk hukum daerah, sifat dan bentuk, materi muatan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan, penyusunan produk hukum, penetapan, pengundangan dan pendokumentasian dan penomoran produk hukum daerah, evaluasi dan pembatalan, penyebarluasan, partisipasi masyarakat dan pembiayaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
9 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
13 Oktober 2015

Sumber
LD Tahun 2015 Nomor 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (293.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar