Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain Ruang lingkup pengelolaan BMD, Pejabat Pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan BMD, pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan juga mengenai:
pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah berupa rumah negara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Belitung

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2017

Berlaku Tanggal
22 Juni 2017

Sumber
LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (616.12 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar