PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Air Minum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menyediakan air bersih bagi masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan pelayanan publik dalam bentuk penyediaan air minum yang dikelola UPTD SPAM di SKPD yang membidangi Sistem Penyediaan Air Minum. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Pelanggan dikenai pungutan daerah berupa retribusi yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.