Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka qanun Kabupaten Bener Meriah yang mengatur Pajak Daerah di Kabupaten Bener Meriah dilakukan pengaturan dan Penyesuaian kembali Pengaturan tentang Pajak Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
  4. Undang-undang Nomor 17 tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  8. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003
  9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  11. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004
  12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  13. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  15. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  24. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata cara Pembentukan Qanun.

Peraturan ini mengatur tentang:
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH;
PAJAK HOTEL;
PAJAK RESTORAN;
PAJAK HIBURAN;
PAJAK REKLAME;
PAJAK PENERANGAN JALAN ;
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN;
PAJAK PARKIR;
PAJAK AIR TANAH ;
PAJAK SARANG BURUNG WALET;
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN;
WILAYAH PEMUNGUTAN ;
MASA PAJAK;
SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN;
PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK ;
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
INSENTIF PEMUNGUTAN ;
KETENTUAN KHUSUS;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah

Nomor
2 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2011

Berlaku Tanggal
11 Maret 2011

Sumber
LD.2011/No.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (414.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar