Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Kampung
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati sebagai keistimewaan Aceh dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999
- Undang-undang Nomor 41 Tahun 2003
- Undang-undang Nomor 25 tahun 2004
- Undang-undang Nomor 11 tahun 2006
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014
- Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
- Qanun Aceh Nomor 05 Tahun 2011
- Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 15 Tahun 2006
- Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 16 Tahun 2006
- Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 05 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang:
KETENTUAN UMUM;
PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KAMPUNG;
IMEM KAMPUNG DAN IMEM DUSUN;
PERATURAN KAMPUNG;
PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAMPUNG;
KEUANGAN KAMPUNG;
BADAN USAHA MILIK KAMPUNG;
KERJA SAMA KAMPUNG;
LEMBAGA KEMASYARAKATAN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.