PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 110 ayat (1) huruf c, maka perlu menetapkan ketentuan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Nomor
2
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
23 April 2012
Diundangkan Tanggal
25 April 2012
Berlaku Tanggal
25 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.2, TLD No.2, LL KAB. Bengkayang: 19 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.