PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pungutan/retribusi Terhadap Hasil Produksi Bahan Olah Karet (Bokar)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan mempertimbangkan: bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pungutan terhadap hasil produksi bahan olah karet tidak termasuk didalam objek Retribusi dan bukan penerimaan daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2003 tentang Pungutan / Retribusi Terhadap Hasil Produksi Bahan Olah Karet (Bokar) sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dicabut.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Nomor
9
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pungutan/retribusi Terhadap Hasil Produksi Bahan Olah Karet (Bokar)
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
12 Juli 2012
Berlaku Tanggal
12 Juli 2012
Sumber
LD.2012/NO.9, TLD No.9, LL KAB. SINTANG: 5 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.