Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 212 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang No.10 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2008,
  7. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pembentukan UPT;
Staf Ahli;
Pengisian Jabatan Perangkat Daerah;
Jabatan Perangkat Daerah;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
11 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
16 September 2016

Diundangkan Tanggal
19 September 2016

Berlaku Tanggal
19 September 2016

Sumber
LD.2016/NO.11, TLD No.11, LL KAB.BENGKAYANG: 16 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG

Download PDF (1.16 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar