Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah perlu mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. bahwa untuk melaksanakan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: 1.Undang-Undang Daerah Nomor 6 Tahun 1956 2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 5.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 10.PP Nomor 23 Tahun 2003 11.PP Nomor 23 Tahun 2005 12.PP Nomor 24 Tahun 2005 13.PP Nomor 24 Tahun 2004 14.PP Nomor 54 Tahun 2005 15.PP Nomor 55 Tahun 2005 16.PP Nomor 56 Tahun 2005 17.PP Nomor 57 Tahun 2005 18.PP Nomor 58 Tahun 2005 19.PP Nomor 79 Tahun 2005 20.PP Nomor 6 Tahun 2006 21.PP Nomor 8 Tahun 2005 22.Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 23.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003

Materi Pokok:
Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah;
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

Nomor
2 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah 2010

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (569.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar