Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Bumi dan Bangunan khususnya Sektor Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
- Undang-Undang 5/1960
- Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 8/1981
- Undang-Undang 12/1985
- Undang-Undang 14/2002
- Undang-Undang 17/2003
- Undang-Undang 01/2004
- Undang-Undang 15/2004
- Undang-Undang 32/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 28/2009
- Peraturan Pemerintah 98/2005
- Peraturan Pemerintah 38/2007
- Peraturan Pemerintah 69/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 13/2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 55/2008
- PermenKeu 148/PMK.07/2010
- dan Perda Bengkulu Selatan 3/2009.
Materi Pokok:
Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,00 (duapuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.