Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Kepala Bengkulu Tengah no. 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan Pasal 13 huruf k bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sehingga perlu dilakukan perubahan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2015 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang ada pada Peraturan Daerah ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

Nomor
4 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018

Berlaku Tanggal
04 Juni 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.23 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar