Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
- Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat;
- Upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, dunia usaha di seluruh komponen masyarakat
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang no. 40 Tahun 2004
- Undang-Undang no. 11 Tahun 2009
- Undang-Undang no. 13 Tahun 2011
- Undang-Undang no. 23 Tahun 2014
ASAS DAN TUJUAN;
HAK DAN KEWAJIBAN;
PENANGGULANGAN KEMISKINAN;
PRIORITAS PENANGGULANGAN KEMISKINAN;
PELAKSANAAN;
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN;
PENGAWASAN, MONITORING, DAN EVALUASI;
PEMBIAYAAN;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
LARANGAN;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.