Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penambahan Pernyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Bengkulu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerintah daerah mengupayakan peningkatan pendapatan daerah melalui penguatan kepemilikan struktur modal pada BUMD yang salah satunya dengan melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu bahwa berdasarkan ketentuan pasal 133 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 21 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, Penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2020 ini adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
1. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp. 31.351.831.780,- 2. Penambahan penyertaan modal rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp. 5.880.742.452,- untuk Tahun Anggaran 2021. b. Sebesar Rp. 6.075.554.404,- untuk Tahun Anggaran 2022. c. Sebesar Rp. 6.270.366.356,- untuk Tahun Anggaran 2023. d. Sebesar Rp. 6.465.178.308,- untuk Tahun Anggaran 2024. e. Sebesar Rp. 6.659.990.260,- untuk Tahun Anggaran 2025.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.