Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No 16 Th 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945 2. Undang-Undang No 18 Th 2003 3. Undang-Undang No 24 Th 2008 4. Undang-Undang No 16 Th 2011 5. Undang-Undang No 23 Th 2014 6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Th 2013 7. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Th 2015
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Hak dan Kewajiban;
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
Pendanaan Bantuan Hukum;
Pelaporan;
Pemantauan, Pengawasan, dan Evaluasi;
Pengawasan DPRD
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.