PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undnag Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepal Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Kuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan
Nomor
5
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Ditetapkan Tanggal
27 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal
27 Agustus 2010
Berlaku Tanggal
27 Agustus 2010
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2010 NOMOR 5.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.