Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 1983
  4. Undang-Undang No.14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang No.19 Tahun 1997
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
  11. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2006
  13. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
  15. Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
1 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2011

Berlaku Tanggal
03 Januari 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2011 NOMOR 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (385.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar