Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2005-2025
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Sehingga untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2005-2025.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang No.12 Tahun 1956
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.25 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.17 Tahun 2007
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Prov. Kepri No.2 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab. Bintan No.2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kab. Bintan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.