Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.21 Tahun 1997
  3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  11. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
  15. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004
  16. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  24. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
  25. Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010
  26. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
  27. Peraturan Presiden No.137 Tahun 2015
  28. Peraturan Daerah Kab. Bintan No.18 Tahun 2007
  29. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  30. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
6 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2015

Berlaku Tanggal
21 Desember 2015

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015 NOMOR 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (172.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar