Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956
  3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2002
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.

Dalam peraturan daerah in diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2017

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN PROVINSI

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (160.57 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar