Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No.21 Tahun 1997
  4. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  10. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2001
  12. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2001
  13. Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001
  14. Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
  22. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
  23. Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010
  24. Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2006
  27. Peraturan Daerah Kab. Bintan No.18 Tahun 2007.

Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bintan

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2017

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN, PROVINS

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (260.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar