PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Untuk penguatan fungsi penanggulangan bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan penataan ulang terhadap susunan, tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan BPBD.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bogor
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
08 Januari 2015
Berlaku Tanggal
08 Januari 2015
Sumber
LD Thn 2015/No 2
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.